DPMD Kukar Lakukan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

img

(Kegiatan sosialisasi dan pendampingan penyusunan dokumen data etnografi desa di kecamatan Tabang/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebagai bagian dari proses identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat di kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus melakukan upaya agar pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat menjadi perhatian pemerintah daerah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi Desa, sebagai bagian dari proses identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat tahun 2025.

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews, Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen etnografi merupakan salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi dalam rangka proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Untuk diketahui Ketentuan ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  yang mengakui keberadaan desa adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan di tingkat lokal, kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengakuan masyarakat hukum adat sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang secara teknis mengatur tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat.

Dokumen etnografi sendiri memuat data dan informasi mengenai sejarah, sistem kekerabatan, hukum adat, pranata sosial, serta wilayah adat yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Arianto mengatakan penyusunan dokumen ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penetapan pengakuan melalui keputusan kepala daerah.

Ia mengatakan pada bulan Juni lalu DPMD Kukar telah melakukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan penyusunan dokumen data etnografi desa di kecamatan Tabang yang menyasar lima desa, yaitu  Desa Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung.

“Jadi berkaitan dengan data atau gambaran aktivitas masyarakat hukum adat, saat ini kami sedang melakukan penggalian informasi lebih lanjut. Asumsinya, beberapa komunitas atau kelompok masyarakat hukum adat berada di wilayah Kecamatan Tabang,” jelas Arianto Kamis (10/07/2025).

Melalui data yang dihimpun pihak pemerintah daerah yang didapatkan melalui warga setempat, hal ini akan menjadi dasar untuk menilai kelayakan warga setempat untuk bisa diakui secara hukum sebagai masyarakat hukum adat.

“Jika dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka akan memungkinkan dibentuknya kelompok masyarakat hukum adat yang secara resmi diakui oleh negara,” jelas Arianto.

Arianto menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut mencakup pemahaman terhadap isi dokumen etnografi, cara pengumpulan data, hingga aspek teknis penyusunannya.

Sehingga dengan adanya data yang tepat, dokumen yang relevan tentu menjadi dasar yang mutlak bahwa wilayah tersebut bisa ditetapkan sebagai wilayah Masyarakat Hukum Adat.

“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keberagaman dan kekayaan budaya lokal yang dimiliki Kutai Kartanegara dan penilain ini kita lihat dari berbagai sisi dan potensi,” tutupnya. (Adv/Tan).